Dinas Sosial P3A Gunungkidul Gelar Rakor dan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) 2025 pada Selasa, 25 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Welas Asih. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan data yang diperlukan guna menghadapi Evaluasi Lapangan Kabupaten Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Rapat ini dihadiri oleh sekitar 25 peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Penyedia Layanan. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sarjiyatmi, yang menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pembahasan, disebutkan bahwa peningkatan kasus yang masuk ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan dalam menanggulangi kasus tersebut. Selain itu, guna memperkuat peran anak dalam pembangunan, setiap kalurahan diharapkan membentuk Forum Anak yang berfungsi sebagai pelopor dan pelapor.

Dinas Sosial P3A juga menyampaikan perubahan strategi sosialisasi, yang pada tahun 2024 difokuskan pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi ini tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga melibatkan orang tua untuk meningkatkan kesadaran dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Selain itu, kolaborasi dengan Kesbangpol terus dilakukan dalam upaya pencegahan isu-isu yang berkembang, termasuk P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Dinas Sosial P3A juga menyoroti pentingnya peran Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) dalam mendukung program melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, adanya Rumah Ibadah Ramah Anak menjadi bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak.

Dalam evaluasi, ditemukan bahwa pada tahun 2023, hasil Evaluasi Mandiri menunjukkan nilai tinggi, tetapi skor Verifikasi Lapangan rendah. Namun, pada tahun 2024, tren ini berbalik, dengan Evaluasi Mandiri yang menurun tetapi Verifikasi Awal meningkat, berkat kualitas data yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut, peserta rapat diberikan arahan untuk mengumpulkan matriks data paling lambat 17 April 2025. Harapannya, koordinasi dan sinergi yang terus dibangun ini dapat meningkatkan capaian Kabupaten Layak Anak dan membawa Gunungkidul meraih hasil yang lebih maksimal dalam penilaian KLA tahun 2025.

Previous Pemkab Gunungkidul dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas, Anak Yatim, dan PPKS

Leave Your Comment

Skip to content